Sabtu, 22 Juni 2013

makalah Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional



Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa.. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang  juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang "bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.     

1.1  Latar Belakang Masalah
Pada  umumnya, negara yang telah merdeka dan bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan negara lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena suatu negara memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal yang melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa internasional serta berbagai aspeknya.

1.2  Rumusan Masalah
Perumusan Masalahnya meliputi :
1.2.1        Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional ?
1.2.2        Apa saja Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia ?
1.2.3        Jelaskan Pengertian Sengeketa Internasional dan Berbagai aspeknya ?

1.3  Tujuan Penulisan
Makalah ini kami buat untuk memenuhi Tugas PKN oleh bapah H.Amiruddin S.pd, dimana yang Insya Allah akan dipresentasikan untuk bahan diskusi pada mata pelajaran PKN
1.4  Manfaat Penulisan
Melalui makalah ini kami berharap agar makalah ini dapat menambah ilmu dan wawasan para pembaca mengenai beberapa hal seputar hubungan internasional.
1.5  Batasan Masalah
Batasan Masalah pada makalah ini melliputi :
1.5.1        Latar Belakang munculnya hubungan Internasional
1.5.2        Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
1.5.3        Sengketa Internasional dan Berbagai aspeknya
1.6 Sumber Data
Data data yang di peroleh dari karya ilmiah makalah ini sebagian besar  berasal dari kumpulan kumpulan artikel dari media internet dan hasil diskusi dari kelompok PKN kami.
1.7  Metode Penelitian
·         Searching
·         Browsing

BAB II
Pembahasan Rumusan Masalah
2.1 Latar belakang munculnya hubungan internasional
Faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam.
            Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.
.       Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
1.      Manusa adalahmahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok  dan bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2.      Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.      Lahirnya era keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.       Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.      Ketergantungan antar warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.       Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d.      Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah  terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek.
Pada saat pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia. Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada masa yang penuh pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan bahwa menghilangkan perang sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih untuk berfokus pada bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik global.2.2 Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, Pemerintah Indonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesia menyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
c. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi hubungan dengan bangsa-bangsa Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja. Kita berhubungan dengan semua bangsa di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa bangsa Indonesia akan berusaha untuk membantu negara-negara yang terjajah agar terbebas dari penjajahan, tidak mau menjajah bangsa lain, dan selalu mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai terhadap setiap konflik yang terjadi.

2. Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah:
a. untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa;
b. ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
c. menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional;
d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.

3. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal 2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara tertentu saja. Kita terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama.
Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan negaranegara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa kita terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya, bangsa kita tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.

4. Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi negara-negara eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.
Dengan dua alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur (Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang.
Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Faktor penting yang ikut menentukan perumusan politik luar negeri Indonesia :
a.       Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua
b.      Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan.
c.       Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik
d.      Militer,  TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya
e.       Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f.       Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.



2.3 Sengketa Internasional dan Berbagai Aspeknya
2.3.1 Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.


2.3.2 Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.

Penyebab timbulnya sengketa Internasional meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a.       Bidang Politik
b.      Batas Wilayah (laut teritorial dan daratan)
c.       Bidang Ekonomi
2.3.3 Masalah-Masalah Internasional
Masalah internasional adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang diatur dalam hukum internasional.
Masalah Internasional, antara lain sebagai berikut :
a.       Intervensi
Intervensi adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain, intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila]
b.      Penyerahan (ekstradisi)
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal.
c.       Suaka (asylum)
Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan membentuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapat suaka.
d.      Hukum Netralitas
Netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Menurut Grotius ada dua prinsip umum nertralitas, yaitu sebagai berikut :
1)      Negera netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang, sedangkan yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil. Di samping itu, negara netral tidak boleh menghalang-halang gerakan pihak berperang yang alasan perangnya adalah adil.
2)      Jika sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.

A.    Hakekat Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Dalam merumusakan definisi organisasi nasional, para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi cenderung mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.[4]


B.     Klasifikasi Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
·         Organisasi publik dan privat
-          Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
-          Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
·         Organisasi universal dan tertutup
-          Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
-          Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
·         Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
-          Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
-          Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
·         Organisasi umum dan Organisasi fungsional
-          Organisasi Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
-          Organisasi fungsional sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.[6]
·         Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan khusus.

C.    Pendirian Organisasi Internasional
Prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Syarat-syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
·         Dibuat oleh negara sebagai para pihak
·         Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
·         Untuk tujuan tertentu
·         Dilengkapi dengan organ
·         Berdasarkan hukum internasional[7]
D.    Contoh Organisasi Internasional

Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB )
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ utama:
o   Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
o   Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
o   Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)
o   Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
o   Mahkamah Internasional (organ peradilan primer)
o   Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
                        Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut:
§  Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
§  Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
§  Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
§  Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
§  Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
§  Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Peran PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
§  Menyelesaikan konflik – konflik yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
§  Menindak pihak pihak yang melakukan pelanggaran internasional [9]

E.     Pembubaran Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional pada umumnya dalam konstitusinya tidak mencantumkan mengenai pembubaran organisasi, akan tetapi dengan berdirinya suatu organisasi internasional akan selalu mempertahankan berdirinya organisasi internasional tersebut. Dan apabila terdapat pembubaran organisasi internasional atau membubarkan diri itu dikarenakan oleh dua hal yaitu:
·         Penutupan ( tugasnya sudah selesai )
·         Penggantian ( organisasi lain telah mengambil alih fungsi )

Pembubaran suatu organisasi internasional dapat dirumuskan dalam ketentuan atau anggaran dasar pendiriannya. Pada umumnya dapat dilihat dari kondisi berikut ini:
·         Ketentuan Konstitusinya
Melalui metode ini organisasi mencamtumkan secara ekslisit sampai kapan berlakunya traktat dan konstitusinya.
·         Ketentuan Dalam Traktat Lain
Pola berakhirnya organisasi internasional adalah dengan adanya ketentuan traktat atau protokol baru yang dibuat dan diselenggarakan oleh partner yang sama. Selain itu dimungkinkan kehadiran suatu organisasi internasional dalam satu bidang akan menghapuskan beberapa organisasi yang telah ada sebelumnya.
·         Ketentuan Rapat atau Kongres Umum
Suatu organisasi yang mencamtumkan waktu pembubarannya, maka organisasi tersebut akan memberdayakan kongres umum untuk memutuskan.
·         Amandemen Konstitusi
Merupakan hal yang dapat diterima melalui prosedur yang telah disepakati bersama antarnegara anggota.
·         Perubahan Keadaan
Pembubaran organisasi internasional dapat terjadi apabila terdapat perubahan keadaan fundamental atas suatu yang menjadi objek perjanjian.[10]
                       
            Pembubaran Organisasi Internasional memiliki konsekuesi terhadap fungsi dan peraturan yang dibuat oleh organisasi internasional. Berikut konsekuensi pembubaran organisasi internasional terhadap :
·         Fungsi Organisasi
Dengan bubarnya organisasi maka aktivitas organiasi tersebut akan berhenti dan fungsinya dapat diambil alih oleh satu atau beberapa organisasi lain.
·         Ketentuan Organisasi Internasional
Ketentuan suatu organisasi internasional tertentu dapat dikatakan tidak belaku apabila organisasi tersebut bubar. Bentuk-bentuk norma hukum yang dihasilkan yaitu:
-          Rekomendasi dan Deklarasi
-          Konvensi
-          Peraturan internal
-          Regulasi yang bersifat umum
-          Keputusan yang mengikat
-          Perjanjian
-          Kontrak
·         Personalia yang bekerja di Organisasi Internasional
Setelah pembubaran organisasi internasional biasanya organisasi pengganti mengambil alih personel organisasi yang dibubarkan, terutama yang lebih berpengalaman.
·         Kekayaan Organisasi Internasional
Kekayaan Organisasi Internasional yang bubar akan dibagi antara para anggota secara proposional sesuai dengan kontribusi mereka.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
B.     Saran
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.















DAFTAR PUSTAKA
·         http://pyonk2pyonk.blogspot.com/
·         Lks Modul Kewarganegaraan, Tim edukasi HTS

demikian
semoga berguna






Tidak ada komentar:

Posting Komentar